Pengadaan barang dan jasa adalah proyek besar yang kita temukan di seluruh tempat di Indonesia. APBN dan APBD memberikan banyak sekali porsi untuk proyek pengadaan. Tingkat kebocoran pada proyek pengadaan ditengarai minimal 20% dari jumlah anggaran. Suatu jumlah yang tidak sedikit. Sampai hari ini, kebocoran dalam proyek pengadaan terus terjadi.
Pemerintah sudah mulai melakukan perbaikan dalam system pengadaan dengan membuat Keppres No 80/2003 yang mensyaratkan transparansi dan akuntabiliti. BPKP dan BPK juga sudah melakukan audit financial terhadap proyek-proyek pengadaan. Ini semua menunjukkan adanya langkah maju yang diharapkan bisa mengurangi tingkat kebocoran pada proyek-proyek pengadaan yang kita ketahui dilakukan melalui berbagai modus operandi.
Buku “Panduan Mencegah Korupsi Dalam Pengadaan Barang dan Jasa” yang diterbitkan oleh Transparansi International-Indonesia (TII) ini adalah buku pintar yang menunjukkan kepada pembaca bagaimana menghindarkan diri dari korupsi, kolusi dan nepotisme dalam proyek pengadaan. Buku ini adalah semacam ‘tools’ yang dapat dijadikan rujukan untuk membuat sebuah kebijakan public (public policy) yang seyogyanya diterjemahkan dalam berbagai peraturan perundangan.
Selengkapnya di sini.
















Aturan sdh ada skrg tinggal bgmn mental manusianya.