Pengertian atau Definisi Korupsi (UU no.31 th.1999 jo UU no.20 th.2001)


Dalam pasal 2:

Korupsi adalah:
1. perbuatan melawan hukum
2. dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain
3. ‘dapat’ merugikan keuangan atau perekonomian negara

‘Secara melawan hukum’ artinya suatu perbuatan dapat dipidana, jika:
1. ada aturannya dalam Undang-undang (hukum formil), atau
2. tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma kehidupan masyarakat (hukum materiil).

Kata ‘dapat’ merugikan keuangan atau perekonomian negara artinya:
tindak pidana korupsi dianggap ada tidak hanya ketika kerugian negara telah terjadi, tapi juga ketika unsur-unsur perbuatan korupsi telah terpenuhi.

O ya, ‘jo’ dalam judul tulisan ini adalah istilah hukum yang berarti ‘sebagaimana telah diubah oleh’.

Posted on 8 October 2008, in Fraud and Corruption and tagged , , , , , , , , , , , , , , , . Bookmark the permalink. 14 Comments.

  1. Muhamma Azhari, SE

    Assalamu`alaikum Wr. Wb.
    Salam Sejahtera bagi kita semua
    Saya malu menjadi WNI yang pemimpinnya mulai dari keluarahan sd Pejabat Pusat adalah Koruptor. Hukuman mati bagi koruptor adalah hukuman yang pantas sehingga rakyat akan sejahtera. Mari kita bergerak melawan Koruptor.

    • waalaikumsalam, benar Mas Azhari, bagaimanapun perjuangan melawan koruptor akan lebih baik jika dilakukan dua arah,

      pemerintah bekerja, dan kita pun sebagai civil society seharusnya jangan tinggal diam melihat korupsi yang kian menggurita di negeri ini

      oleh karena itu mari, bersama kita bangkit dan berjuang melawan koruptor! Merdeka!!!

  2. baguss makasi udah ngasih pengetahuan buat tugas ku , moga2 bsa terus up to date berita dan informasinya makasi…

  3. makasih ya artikelnya bagus dan bermanfaat buat saya.
    semoga korupsi di Indonesia bisa diberantas. GBU

  4. TQ…………da nambah pengetahuan Kta Semua….& Semoga Kt Smua mjd Masyarakat yg anti KORPUSI

  5. Gimana korupsi mau diberantas ? wong… sistem yang kita gunakan saat ini (Demokrasi) adalah sistem korupsi… coba deh… bayangkan untuk menjadi Wakil Rakyat seseorang harus menyediakan dana buanyak banget… iya kan…? apalagi untuk menjadi seorang Presiden…!! berapa tuh dananya yang di butuhkan… maka nggak aneh banyak orang yang jadi Gila gara2 nggak jadi Caleg ataupun Gubernur…
    Kalaupun Dia terpilih jadi Caleg, Gubernur ataupun Presiden, maka pertama-tama yang dipikirkannya apa kira2? ya… yang jelas berapa biaya yang Dia keluarkan untuk kampanye? bagaimana untuk mengembalikan dana2 tersebut..? boro2 mikirin rakyat… justru kebijakannya bertolak belakang dengan keinginan rakyat… maka untuk memberantas korupsi dengan sistem Demokrasi hal yang mustahil… cara satu2 hanya dengan merubah Sistem… ganti sitem yang benar2 bagus… bukan sistem yang menyuburkan korupsi seperti sekarang….

  6. Merdeka !!! Berantas korupsi!!

  7. Jika saya punya mobil tapi gak punya garasi atau carport sehingga terpaksa parkir (gratis) dipinggir jalan sempit depan rumah dan sangat mengganggu lalulintas kendaraan lain dan orang yang jalan disitu. Ini berarti sy memanfaatkan fasilitas umum dengan gratis untuk keuntungan pribadi. Apakah saya termasuk koruptor ? kelas Teri ?

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.